Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (5/4) menerbitkan surat imbauan pada seluruh perusahaan untuk tidak lakukan pemecatan sepihak pada karyawan.
Baik itu perusahaan swasta, BUMN, BUMD di Kota Bima. Surat imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerjasa Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020 Tentang perlindungan pekerja/buruh kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Plt Kepala Disnaker Kota Bima, Abdilah, SSos dikofirmasi diruang kerjanya, Senin (5/4) mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tidak boleh ada satu pun perusahaan melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawannya.
Setelah surat edaran keluar, pihaknya langsung menerbitkan imbauan dan sudah dikirimkan ke seluruh perusahaan di Kota Bima.
Surat imbauan tersebut juga di tujukan pada pimpinan BUMN/BUMD, termasuk Pimpinan Rumah Sakit dan Pimpinan Perusahaan bergerak pada sektor usaha apapun.
Isi surat imbauan, Sehubungan dengan meningkatnya Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di beberapa wilayah indonesia dan lebih khusus di wilayah Kota Bima dan sekitarnya. Maka dampak dari penyebaran Virus Corona tersebut banyak Pekerja/Karyawan yang diberhentikan sebagai akibat tidak jalannya Roda Perusahaan.
Untuk itu diharapkan kepada Pimpinan Perusahaan agar mendata dan memberikan laporannya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bima. “Intinya tidak boleh asal pecat, wajib bersurat dulu ke Disnaker, agar ada kejelasan, ” tegas Abdilah.
Selain surat imbauan tambah Abdilah, pihaknya dua hari terakhir turun ke sejumlah perusahaan. Sekaligus menyampaikan surat imbauan tersebut.
“Kalau ada perusahaan pecat karyawan sepihak silakan datang laporkan ke Disnaker,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.