Bima, Bimakini. – Muspika Langgudu, Kabupaten Bima membagikan Surat Keterangan Penggarapan Penguasaan Tanah (SKP2T) sebagai hak untuk mengelola sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3). Sebelumnya, muncul sengketa tanah di dusun Pasir Putih Desa Laju.
Camat Langgudu, Rijal Mukhlis, SE mengatakan, penerbitan SKP2T ini setelah menpertimbangkan dan menyesuaikan dengan UUD 1945 agar tidak terjadi sengketa berkempanjang. “Pada akhirnya, melalui Kades Laju, Ismail, SSos masalah sengketa tanah di dusun Pasir Putih ini terselesaikan tanpa ada kendala,” katanya, Kamis, (23/4).
Penertiban surat keterangan ini, kata dia, tidak mudah. Apalagi jika harus merjadi polemik panjang hingga anak cucu kedepannya.
“Urusan yang bersangkutan dengan tanah, sangat rawan konflik, sehingga capaian hari sebagai bentuk kebaikan kita secara bersama,” jelasnya.
Penertiban SKP2T ini, sebagai dasar untuk mengurus SPPT dan sertifikat. “Tanggung jawab selanjutnya terhadap negara sesuai diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, wajib untuk membayar pajak setelah kelengkapan surat lainnya terbit,” imbuhnya.
Camat Langgudu berharap kepada Pemdes Laju bisa menyelesaikan persoalan tanah yang bermasalah lainnya. Karena tanah adalah masalah yang sangat sensitif dan membutuhkan perhatian khusus. “Hal ini tentu akan menjadi prestasi yang patut di apresiasi kalau semua tanah yang bersengketa di Desa Laju terselesaikan secara administrasi. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.