Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mulai memberlakukan system Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah. Hal tersebut dilaksanakan, menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU RI No 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota tanggal 24 Maret 2020.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, WFH mulai aktif minggu pertama bulan April. Meski demikian, masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor KPU Kota Bima tidak perlu khawatir. Karena pelayanan terhadap masyarakat tetap dilakukan seperti biasa.
Lanjut Mursalin, Work From Home merupakan sebuah konsep kerja dimana komisioner, pejabata struktural dan seluruh staf lingkungan sekretariat KPU Kota Bima dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. Bekerja dari rumah juga memberlakukan jam kerja seperti biasa, sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang tindak lanjut panduan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/KIP Kabupaten/Kota. Yaitu masuk kerja jam 9 pagi dan pulang kerja jam 3 sore.
“WFH berlaku baru mulai minggu ini. Insyaallah untuk pelayanan tetap seperti biasa,” jelas Mursalin.
Ditambahkan Mursalin, di tengah gempuran wabah virus corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi, maka Work From Home dapat menjadi langkah terbaik untuk mencegah percepat penularan penyakit tersebut.
Selama WFH, KPU Kota Bima sudah menetapkan mekanisme kerja di tempat tinggal. Ada 10 mekanisme yang ditetapkan, dua diantaranya, dilarang meninggalkan tempat tinggal, kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya, memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan harus dilaporkan kepada atasan langsung. Kemudian, mengaktifkan alat komunikasi selular dan dilarang menonaktifkan perangkat tersebut.
Sementara setiap hari kerja, diberlakukan system piket. Dalam sehari, ada satu orang komisioner, satu orang Sekretaris atau Kasubag, satu orang staf PNS dan satu orang staf honorer yang masuk piket.
“System piket diberlakukan, agar pelayanan terhadap masyarakat dan aktivitas perkantoran bisa terus berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Untuk sementara, berdasarkan Surat Edaran KPU RI, WFH berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020. Namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang, disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Diakui Mursalin, sejauh ini koordinasi dan komunikasi dengan KPU Provinsi berjalan seperti biasa. Hanya saja ada beberapa kegiatan yang ditunda untuk dilaksanakan akibat dari mewabahnya Covid-19. Seperti, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan juga kegiatan Pendidikan Pemilih berupakan Sosialisasi Goes To Campus.
“Beberapa kegiatan ini terpaksa ditunda pelaksanaannya, hingga kondisi membaik,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.