
Tim Satnarkoba Polres Bima Kota saat melakukan penggeledahan.
Kota Bima, Bimakini.- Meski di tengah wabah virus corona, SatResNarkoba Polres Bima Kota terus memburu para pelaku Narkoba. Jumat 6 Maret 2020 pukul 15.30 Wita SatNarkoba mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.
Pelaku adalah warga RT 11 RW 4 Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Mereka adalah MI alias Bule (32) dan istrinya EA (31).
Bersama mereka diamankan barang bukti, dua lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu lembar plastik klip, korek api, ATM, tas, handphone serta uang tunai Rp 3.324.000.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, SH mengatakan, tim awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sepasang suami istri yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah mendapat cirri-ciri sepasang suami istri tersebut, Tim melakukan penyanggongan.
Tidak lama kemudian, kata dia, Tim melihat laki-laki dan perempuan berboncengan menggunakan SPM Mio Soul GT dengan cirri-ciri yang sama. Selanjutnya langsung melakukan pengejaran dan menghadang terduga.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, Tim meminta warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sekaligus memanggil anggota polwan satresnarkoba untuk melakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Setelah menggeledah EA, mendapatkan barang bukti sabu yang diserahkan oleh anggota Polwan kepada Tim. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam celana yang dikenakan EA.
Selanjutnya membawa sepasang suami istri beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
