Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Masuki Ramadhan, Ini Imbauan Pemkab Bima

Muhammad Chandra Kusuma, AP

Bima, Bimakini.- Memasuki bulan suci Ramdhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, Pemerintah  Kabupaten Bima, mengeluarkan imbauan. Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengeluarkan Surat Edaran (SE)  NOmor 451.15/027/03.2/2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M, tentang Upaya Menangkal dan Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bima.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP, mengatakan, melalui SE tersebut meminta agar masyarakat dapat memperhatikan fatwa MUI Pusat. Bahwa dalam hal berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid tinggi atau sangat tinggi dan berdasarkan ketetapan pihak berwenang, maka boleh meninggalkan sholat jum’at dan  menggantikannya dengan sholat dzuhur di rumah. Serta sholat lima waktu atau Rawatib, Tarawaih di rumah. Tidak melaksanakan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

“Wilayah Kabupaten Bima dinyatakan tidak aman, tinggi terpapar Covid 19, Zona merah, yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya, Kamis (23/4).

Untuk itu, kata dia, diminta umat Islam menjalankan ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan Fiqih Ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan  individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan  ifthar jami’ (buka puasa bersama).

“Sholat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Peringatan Nujulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan jamaah jumlah besar, baik lembaga Pemerintah, BUMN atau BUMD, Organisasi Keagamaan dan Pengurus Masjid atau Musholla ditiadakan,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Safari Ramadhan, Sahur keliling dan takbir keliling ditiadakan. Takbir keliling cukup dilakukan di Masjid atau Musholla dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren kilat, pengajian dan ceramah agama ditiadakan kecuali melalui media elektronik.

“Untuk pelaksanaan sholat idul fitri 1 syawal 1441 H, lazimnya dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan, diharapkan terbitnya fatwa MUI pada saat menjelang waktunya nanti,” lanjut mantan Camat Woha ini.

Kata Chandra, bagi warga yang ingin bersilaturahmi atau halal bil halal pada hari raya idul fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau Video conference. Terhadap Pengumpulan zakat fitrah, ZIS (Zakat Infak dan Sedekah) dapat meminimalkan pengumpulan melalui kontak fisik, di tempat keramaian dan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan ditransfer pada Bank yang sudah ditetapkan oleh Baznas Kabupaten Bima.

Diminta ke Camat, Kepala Desa, Lebe Nae, Cepe Lebe dan pengurus masjid atau musholla, supaya melakukan pembatasan super ketat, terhadap keluar masuknya jama’ah dari luar daerah, sebelum mereka menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, di bawah pengawasan petugas kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat dan Bidan Desa).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bupati juga mengajak elemen masyarakat untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memperbanyak taubat, beristigfar, membaca al-quran, doa dan dzikir. Memperbanyak sedekah, agar terhindar dari wabah Covid. Juga melaksanakan Qunut Nazilah pada setiap sholat fardu.

“Imbauan tersebut akan dievaluasi kembali, setelah ada keputusan resmi Pemerintah Pusat dengan perkembangan Virus Corona, di wilayah Kabupaten Bima,” imbuh Chandra. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- PLN UP3 Bima apel Pasukan dan Peralatan dalam Rangka kesiapan menyambut  bulan suci Ramadhan 1442 H, Senin 12 April 2021.  Acara dihelat...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Polres Bima Kota akan menggelar Operasi Pekat Rinjani 2021 yang akan berlangsung Senin 29 hingga...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Hindari penyebaran Covid-19, Pemkot Bima keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 007/1V9/Ly/2020  meniadakan sholat taraweh berjamaah. Juga tentang panduan ibadah ramadhan dan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Woha Kabupaten Bima menindak warung sate-soto yang berjualan pada siang hari. Satu di antaranya di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mengantisipasi tindak kriminalitas selama bulan Ramadhan, Polres Bima Kota menempatkan sejumlah personil diberbagai lokasi. Seperti lokasi keramaian umum dan tempat ibadah....