Bima, Bimakini.- Puskesmas Langgudu menerapkan standar kerja dengan mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Tujuannya mengantisipasi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).
KUPT Puskemas Langgudu, Najmah, SST, juga Ketua Tim Penanganan Covid-19 Kecamatan Langgudu menyampaikan, standar minimal APD yang digunakan masker dan handskun.
Selain itu, kata dia, menyiapkan beberapa kebutuhan lainnya sebagai upaya penanggulangan. Untuk pasien dalam kategori ODP dan PDP lanjutnya, sudah mempersiapkan baju pelindung diri sebanyak empat pasang.
“Pasien yang sudah dalam kategori ODP dan PDP sudah ada di Langgudu. Cuma untuk informasi, sistem penyalurannya satu pintu yaitu di Dinas Kesehatan,” ujarnya, Selasa (7/4).
Sistem pelayanan yang diterapkan menurutnya, menerima semua keluhan. Baik di media sosial maupun secara langsung, sesuai prosedur yang ada.
Dia mengharapkan semua elemen di Kecamatan Langgudu bisa berkerjasama dengan baik. “Hal ini untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 yang mewabah di Indonesia,” tutupnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.