Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Rapid Test Satu Warga Kota Bima Reaktif

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima, Jum’at (16/4) uji Rapidtest pada empat warga Kecamatan Mpunda. Rapid test dilakukan oleh tim medis, hasilnya 1 reaktif 3 non reaktif.

Jubir Covid-19 Kota Bima, H A Malik menyampaikan, telah dilakukan Rapid Diagnostik Test (RDT) terhadap 4 orang, yakni Nn W penduduk Kecamatan Asakota, H penduduk Kecamatan Mpunda, NH penduduk Kecamatan Mpunda dan Ny N penduduk Kecamatan Mpunda.

Berdasarkan hasil RDT terhadap keempat orang tersebut, kata Malik, didapatkan 1 orang dengan hasil reaktif, yaitu Ny N usia 58 tahun.

Dari hasil Rapidtesf tersebut kini Pasien telah dilakukan swab test sebagai gold STD terhadap covid-19. Sample akan dikirim ke RSUP NTB dan ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP).

Hingga kini jumlah Pasien positif sebanyak 1 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 20 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 14 orang. Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) 791 orang yang pernah melakukan perjalanan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun Malik berharap masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Kami juga menyampaikan Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Kita semua adalah garda terdepan untuk mencegah dan menghentikan penularan virus ini.

Kata Malik, mari terus jaga kewaspadaan, memperhatikan seluruh himbauan pemerintah, menerapkan physical distancing minimal dua meter. Senantiasa menjaga kebersihan, sering mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, sebisa mungkin tetap berada di rumah serta selalu memakai masker jika terpaksa harus keluar rumah.

“Membangun kejujuran mengenai riwayat perjalanannya sehingga memudahkan kita untuk melacak, karena informasi yang akurat dari masyarakat akan memudahkan penelusuran sehingga bisa segera dilakukan penanganan oleh tim kesehatan,” terangnya.

Kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. “Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama,” ujarnya. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.-  Hari Pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah Provinsi NTB. TNI, Polri dan Pemkot Bima melakukan rapid test di...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tim Medis, Sabtu (10/07) malam menggelar patroli malam untuk...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membebaskan biaya rapid tes bagi pelajar dan mahasiswa, kini mulai disikapi Pemerintah Kabupaten Dompu melalui...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sebelumnya Senin (28/12), Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) aksi unjuk rasa di sekitar RSU Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima terkait pelayanan Rapid...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Ikut serta ambil bagian dalam pencegahan dan penyebaran covid-19, Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Bima menggalang aksi rapid...