Kota Bima, Bimakini.- Tim SatResNarkoba Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Narkoba, Rabu (15/4) pukul 18.00 Wita. Penangkapan di RT 04 RW 02 Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Terduga pelaku yang diamankan adalah SYalias FU (37) berprofesi sebagai supir. Barang bukti yang diamankan satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 5,99 gram. Satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan Netto : 0,95 gram, sehingga totalnya Netto 7,17 gram.
Selain itu, diamankan uang tunai Rp. 1.500.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, SH yang memimpin penangkapan, menyampikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Sarae. Kemudian Tim yang dipimpinnya langsung meluncur ke sekitar TKP.
“Setelah Tim mendapat informasi A1 terkait dengan terduga pelaku, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Tim memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah itu ditemukan barang bukti Narkoba yang disimpan pada himpitan lemari dengan tembok di dalam rumah.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.