
Tim Gugus saat memberikan arahan ke pedagang, Selasa.
Kota Bima, Bimakini.- Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Bima sempat mengelurkan imbauan larangan kegiatan pasar ramadhan dan lebaran. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan.
Pedagang tetap menggelar dagangan di area lapangan Serasuba. Akhirnya, Pemkot Bima mengalah dan mengijinkan adanya aktivitas pasar ramadhan dengan syarat jaga jarak atau menerapkan Social Distancing.
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ SH meminta Pemkot Bima untuk membubarkannya demi memaksimalkan penanganan penyebaran covid-19.
Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H A Malik belum bisa memberikan klarifikasi. “Nanti saya akan koordinasi dulu dengan Ketua Tim Gugus Tugas,” ujarnya.
Selasa 27 April 2020 Tim gugus tugas memberikan edukasi pada pedagang untuk menerapkan Social Distancing atau jaga jarak dalam beraktivitas. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
