
Tajuddin, SH, MSi
Bima, Bimakini.- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memiliki aturan yang jelas. Ada prosedur, norma dan standar hukum.
PP 43 tahun 2014 pasal 70 dan 71 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 THN 2015 tentang pelaksanaan UU nomor 6 THN 2014 tentang desa sudah jelas mengaturnya.
Hal itu disampaikan Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, MSi, merespon pemecatan Sekdes Bolo dan pengangkatan Plt.
Dikatakannya, selain itu ada Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Khususnya pada pasal 5 secara detail telah menetapkan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan tertulis camat.
“Artinya apabila pemberhentian tersebut tidak menenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Permendagri 83 tahun 2015 maka pemberhentian itu cacat hukum karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Selasa (14/4).
Kata dia, apabila sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam ketentuan dimaksud, maka secara hukum sah. Untuk itu, dirinya menyampaikan persoalan Sekdes Bolo, Kecamatan Madapangga diperiksa kembali oleh tim Inspektorat Kabupaten Bima. “Sehingga keterangan para pihak menjadi referensi bagi pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, penunjukan Plt Sekdes oleh Kades Bolo terlalu dini, mestinya hal itu dicermati lebih dalam sehingga apa yang ingin dilakukan tidak berbenturan dengan hukum dan aturan. “Saya sudah menjelaskan dari aspek normatifnya kepada Camat Madapangga, Kades, Ketua BPD dan keterwakilan tokoh masyarakat saat mereka bertandang di kantor DPMDes beberapa waktu lalu,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes El Faisal, SE, MM menambahkan, terkait keputusan Kades lama (Abubakar BA, red) tentang pemberhentian Anas Indriadi, S.Pd telah ditempuh beberapa cara, dan bahkan ada cara permintaan klarifikasi dengan melibatkan lembaga selevel OMBUSMAN RI Perwakilan Provinsi NTB kepada Pemerintah Daerah.
“Pemerintah daerah dalam penjelasannya kepada OMBUSMAN RI Perwakilan Provinsi NTB diantaranya menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian saudara Anas Indriadi, S.Pd yang diterbitkan oleh Kades tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan yaitu Pasal 5 Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat dan memperoleh rekomendasi tertulis Camat,” terangnya.
Disamping itu, lanjut dia, Kepala DPMDes Kabupaten Bima telah mendapat surat dari Kades terpilih Drs. Muhtar H. Idris atas masalah Keputusan Pemberhentian dimaksud. “Melalui suratnya tertanggal 1 April 2020 Nomor 414.24/206/06.16/2020 perihal penjelasan bahwa Kepala DPMDes menunjukkan referensi dasar kepantasan Kades dalam menetapkan produk hukum bagi pejabat pengambil keputusan dengan harus merujuk peraturan perundangan,” tuturnya.
Untuk menghindari polemik, menyarankan kepada Kades agar permasalahan tersebut dapat diajukan permohonan kepada Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan khusus sebagai dasar mengambil keputusan lebih lanjut. “Saya berharap kepada Kades agar menjalankan hal baik apa yang disarankan Kepala DPMDes,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
