Bima, Bimakini.- Soal sengketa lahan SDN Inpres Nggembe, Kecamatan Bolo, belum ada titik terang. Ahli waris Syarifudin YK meminta agar tukar guling dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Hal itu disampaikannya saat berada di Kantor Kecamatan Bolo, Senin (13/4).
Kata Syarifudin, beberapa waktu lalu tim asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah turun untuk mengukur luas lahan tersebut. Namun masalah itu tidak kunjung berakhir. “Saya ditelpon pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima datang dari Jakarta untuk penyelesaian kasus itu. Tapi kenyataannya masalah berbeli belit,” keluhnya.
Agar masalah tersebut tidak berpolemik lagi, dia minta tukar guling saja dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berlokasi di sekitar sekolah tersebut. “Selain itu kita minta ganti rugi selama tidak menggarap lahan yang disengketakan. Yakni sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada Camat Bolo agar menyampaikan keinginan tukar guling itu pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. “Tolong Ibu Camat, sampaikan keinginan kita pada bagian asset Pemkab Bima dan semoga dapat diakomodir,” harapnya.
Cerita dia, sekitar tahun 1978 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan orang tua saya telah sepakat tukar guling. Yakni dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berlokasi di Desa Madawau Kecamatan Madapangga. Karena jarak lokasi yang jauh, saat itu orang tua saya menjual lelang tanah tersebut selama satu tahun. “Setelah dijual lelang satu tahun, Pemerintah Desa (Pemdes) Madawau mengusir orang tua saya dan menguasai lahan tersebut. Padahal saat itu ada surat pernyataan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima terkait tukar guling tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Bolo, Mardianah, SH mengaku akan menyampaikan apa keinginan ahli waris tersebut. “Insya Allah secepatnya saya akan berkoordinasi dengan bagian asset dan unsur lain terkait harapan ahli waris tersebut,” ujarnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.