Bima, Bimakini.- Tindakan kriminalitas kerap kali terjadi di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Baik kasus pencurian, perjudian hingga peredaran Narkoba.
Baru-baru ini, tujuh warga Mo nggo digiring ke Mapolres Kabupaten Bima lantaran diduga memiliki sabu-sabu dan judi remi.
Kepala Desa (Kades) Monggo Mayor, Abdul Majid mengungkapkan, untuk menekan angka kriminalitas di wilayahnya, telah menyarankan semua Kepala Dusun (Kadus) agar mengadopsi tindakan ABRI. Yakni ketika melihat aksi kriminalitas di dusun masing-masing tidak sungkan memukul para pelaku. “Kadus harus bersikap seperti ABRI. Jangan hanya main lapor tapi sikat para pelaku,” tegasnya, Kamis (16/4).
Bukan saja dipukul, kata dia, para pelaku juga harus diarak kampong. Menurutnya hal itu dapat menekan angka kriminalitas. “Kalau sudah dipukul, diarak di tengah kampung. Setelah itu baru lapor polisi untuk menindaklanjuti proses hukum, sehingga betul betul ada efek jera,” terangnya.
Terkait hal itu kata dia, pihaknya akan membahas dengan lembaga desa yakni BPD supaya dibuatkan Peraturan Desa (Perdes). “Kita tidak boleh main main, apalagi memilih bulu dalam menegakan aturan. Siapa pun pelaku kriminal harus ditindak,” ungkapnya.
Sambungnya, keamanan dan ketertiban bukan tanggung jawab pihak polisi atau TNI saja. Namun merupakan tanggung jawab bersama. “Jika kita semua berperan aktif menjaga Kamtibmas. Maka kejahatan akan semakin menurun,” ujarnya.
Selain menekan angka kriminal, tujuan Kadus adopsi sikap ARBI adalah supaya bisa disegani oleh masyarakat dan sekaligus marwah Pemerintah Desa (Pemdes) tetap terjaga. “Jangan biarkan kejahatan merajalela. Marti kita sikat sama sama demi kenyamanan kehidupan sehari hari,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.