Kota Bima, Bimakini.- Kesekian kalinya Surat Edaran dikeluarkan Wali Kota Bima untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 atau Covid-19. Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor : 007/139/IV/2020 mewajibkan warga menggunakan masker.
Jenis masker yang digunakan sebisa mungkin kain dua lapis yang dapat dicuci secara rutin setiap hari. Tidak menggunakan masker medis, karena diprioritaskan untuk tenaga kesehatan.
Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perbankan, Instansi Vertikal, agar menyediakan masker dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan/karyawati di lingkungan Kerja masing-masing. Serta menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat.
Setiap warga agar saling mengingatkan, serta menegur satu sama lain jika ditemukan keluar rumah tidak menggunakannya. Selalu mengutamakan untuk tetap di rumah, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.