
ilustrasi
Dompu, Bimakini.- Ada kabar baik bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama dan usianya lebih dari 35 tahun. Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 , Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini juga menjawab tuntutan dan aspirasi Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35 + di Seluruh Indonesia. Lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Adminitrasi Kepemerintahan dan Kepegawaian itu menjadikan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS.
Selain itu dengan lahirnya PP 17 tahun 2020 ini, membuat kewenangan Presiden berkuasa penuh dalam mengangkat serta memecat pejabat pegawai negeri sipil. “Kita menyambut gembira dengan lahirnya PP ini,” kata Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Dompu, Sahbudin, SPdI, Selasa (19/5).
Diakui Sahbudin, lahirnya PP 17 2020 itu delapan hari setelah acara Rakornas GTKHNK 35 + di Integrity Convetion Center (ICC) Kemayoran Jakarta Barat . Rakornas GTKHNK 35+ digelar pada 20 Februari, sementara PP itu keluar 28 Februari 2020.
“Semoga ini menjadi angin segar bagi tenaga kependidikan yang sudah lama mengabdi namun belum diangkat menjadi ASN,” ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh Tenaga Kependidikan yang telah terdata namanya untuk berdoa, agar apa yang menjadi harapan terkabul.
Kata Sahbudin, selama ini yang menjadi kendala bagi pemerintah untuk mengangkat langsung pegawai tampa test, karena belum ada payung hukumnya. Tapi dengan lahirnya dan PP 17 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan penuh pada Presiden itu diharapkan dapat menjawab tuntutan dan aspirasi GTKHNK 35+ seluruh Indonesia.
Sebelumnya GTKHNK 35+ seluruh Indonesia mendesak pemerintah mengangkat guru honorer di atas usia 35 tahun untuk menjadi PNS tanpa melalui tes. (JUN)
