Kota Bima, Bimakini.- Setelah Polres Bima Kota menetapkan tersangka kepada PA, 37 tahun warga NTT, sebagai terduga utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun beberapa pekan lalu, kini polisi menemukan titik terang berikutnya.
“Kita kini sudah menetapkan tersangka dari hasil gelar perkara hari Minggu pekan lalu. Bukti baru yang kami dapatkan kita akan kembangkan,” ucap Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH saat konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (29/05).
Bukti baru yang dimaksud lanjut Kapolres, untuk menjerat tersangka PA yang hingga kini masih mengelak terus perbuatannya terhadap bocah yang hingga akhirnya ia gantung di depan kamar kosannya tersebut.
Dimana papar Kapolres, saksi yang menjadi kunci kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut kini mereka mulai temukan. “Saksi kunci adalah adik korban yang masih Balita,” tegasnya.
Sementara untuk memudahkan polisi dalam mengambil keterangan kepada Balita yang dimaksud, pihaknya meminta bantuan kepada Badan Perlindungan Anak (LPA) untuk mendampinginya
Karena beber Kapolres, adik korban yang masih Balita inilah yang mengetahui semua kejadian. “Saat itu, adik korban berada satu kasur dengan korban. Adik korban saat itu tidur. Setelah bangun dia melihat tersangka melakukan pemerkosaan dan menggantung korban,” ungkap Kapolres.
Setelah itu ulasnya, tersangka kemudian keluar dan pergi ke kamar kos miliknya. Sementara adik korban yang Balita tersebut baru berani keluar dan menangis.
Diakui Kapolres, hingga saat ini tersangka masih menyangkal, tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal itu tidak terpengaruh karena keterangan saksi-saksi sudah mendukung dan dibuktikan dengan hasil visum.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita lakukan olah TKP untuk lengkapi pemberkasan,” pungkas Kapolres. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.