Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak memanfaatkan bantuan Covid – 19 sebagai alat peraga untuk berpolitik. “Kami tegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar tidak mencantumkan foto Bima Ramah dalam paket bantuan JPS sebagai dampak pandemi Covid – 19,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., saat dihubungi via selulernya, Rabu malam (6/5).
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mencantumkan foto dalam paket bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana. “Dalam pasal tersebut melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Kendati demikian, Opik mengaku, sementara ini pihaknya memang hanya bisa memberikan himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bakal tampil kembali pada suksesi Pilkada Bima 2020 itu untuk menghentikan tindakannya. Karena dalam pasal tersebut masih terdapat satu unsur yang belum terpenuhi, yakni menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Namun, tambahnya, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku,” sebutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati, Wakil Bupati serta Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima untuk tidak menyalahgunakan anggaran bantuan penanganan Corona Virus Disiase (Covid – 19) serta bantuan lainnya untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Surat yang bernomor 15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 itu dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima pada Tanggal 4 Mei 2020,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.