Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Ingatkan Bupati dan Wabup Bima, Jangan Jadikan Bantuan Covid – 19 Alat Peraga Politik

Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak memanfaatkan bantuan Covid – 19 sebagai alat peraga untuk berpolitik. “Kami tegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar tidak mencantumkan foto Bima Ramah dalam paket bantuan JPS sebagai dampak pandemi Covid – 19,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., saat dihubungi via selulernya, Rabu malam (6/5).

Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mencantumkan foto dalam paket bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana. “Dalam pasal tersebut melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Kendati demikian, Opik mengaku, sementara ini pihaknya memang hanya bisa memberikan himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bakal tampil kembali pada suksesi Pilkada Bima 2020 itu untuk menghentikan tindakannya. Karena dalam pasal tersebut masih terdapat satu unsur yang belum terpenuhi, yakni menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon. Namun, tambahnya, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku,” sebutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati, Wakil Bupati serta Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima untuk tidak menyalahgunakan anggaran bantuan penanganan Corona Virus Disiase (Covid – 19) serta bantuan lainnya untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Surat yang bernomor 15/K.Bawaslu-Kab.Bima/PHL/V/2020 itu dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bima pada Tanggal 4 Mei 2020,” tutupnya. (KAR)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...