Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

BKN Terbitkan Ketentuan Pelantikan Pejabat Lewat Telekonferensi

Najamuddin Amy

Mataram, Bimakini.- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pengaturan tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui telekonferensi, pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

Pengaturan ini dimuat dalam surat edaran BKN bernomor 10/SE/IV/2020, tertanggal 2 April 2020. Edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/ telekonferensi.

Selain itu, pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan PNS pada instansi pemerintah, khususnya pada masa status keadaan virus corona.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy S.Sos MM, menjelaskan selama masa penularan wabah covid-19, aparatur birokrasi harus tetap berdinamika merespon setiap perkembangan. Untuk itulah, dibutuhkan mekanisme-mekanisme yang baru, yang sesuai dengan prosedur pencegahan penularan covid-19.

“Untuk rapat-rapat, kita sudah mulai terbiasa melalui telekonferensi. Nah, untuk agenda mutasi, kita juga ada mekanisme mutasi melalui telekonferensi. Dan ini sudah ada dalam surat edaran BKN RI,” jelas Najamuddin.

Ia menambahkan, prosedur pelantikan melalui jalur telekonferensi ini akan digelar tanpa harus menghadirkan pejabat yang dilantik. Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji jabatan melalui media elektronik/telekonferensi.

“Nanti pejabat yang dilantik tetap mengikuti melalui saluran telekonferensi yang sudah diatur,” ujarnya.

Pejabat yang melantik dapat hadir secara fisik pada tempat pelantikan maupun hadir secara jarak jauh/virtual. Sementara, calon PNS atau PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jika jumlahnya sedikit.

Sementara untuk rohaniwan dan dua orang saksi diwajibkan hadir secara fisik. Pembaca keputusan, petugas penandatangan berita acara atau petugas protokol juga dihadirkan secara fisik. Demikian pula dengan perwakilan calon PNS atau PNS yang akan dilantik secara simbolik.

“Dan nantinya, pihak yang hadir secara fisik pada tempat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji harus memperhatikan ketentuan pembatasan fisik dan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Misalnya, sebelum memasuki ruangan, harus diperiksa, harus memakai masker, membersihkan tangan dengan disinfektan dan lain sebagainya,” pungkas Najamuddin. PUR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Mataram, Bimakini.- Gerbong birokrasi pemerintah Kabupaten Bima kembali bergerak Jumat (24/12) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE melantik dan mengukuhkan 31 pejabat struktural...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Gerbong mutasi Jilid II khusus pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator dilakukan pemerintahan Bupati Dompu, Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi melantik dan mengambil sumpah pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator lingkup Pemkot Bima Acara digelar...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat Asisiten III Setda Kota Bima dan 20 Kepala Sekolah (Kasek), Senin (1/2)...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE melantik Ir Tafsir menjadi  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pelantikan ini dilaksanakan di Aula...