Bima, Bimakini.- Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 003.2-504 Tahun 2020 tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19, mengimbau shalat ied di rumah. Maka, Bupati Bima mengimbau untuk warga untuk mematuhi imbauan tersebut.
Pertimbangannya, untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona (Covid -19) di wilayah Kabupaten Bima. Diperlukan kebersamaan dan kesatuan tekad dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk mengurangi potensi penularan antarorang.
“Saya imbauan agara kita mengindahkan imbauan Gubernur dengan cara melaksanakan Takbir melalui Media TV, Radio, Media Sosial dan media digital lainnya,” katanya.
“Takbir dapat dilakukan di Mesjid hanya oleh Pengurus atau Takmir Masjid, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan terutama di wilayah yang terdapat masyarakatnya terpapar Covid-19,” ujarnya.
Bupati juga meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dalam menghadapi ujian pandemi covid -19 ini. “Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 seperti wajib memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta selalu menjaga jarak,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan, Bulan Suci Ramadan yang berlangsung dalam bayang-bayang penyebaran virus Covid-19 telah membatasi untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah. “Namun hal tersebut tidak menyurutkan kita mengasah keimanan untuk senantiasa meningkatkan intensitas ibadah, meningkatkan kepedulian dengan berinfak dan bersedekah serta memelihara diri dari sikap-sikap yang kurang terpuji,” katanya.
Semoga semangat dan jiwa Ramadan seperti itu, kata dia, tetap terpelihara, sehingga peningkatan kualitas ibadah. “Perhatian kita terhadap sesama tetap terpelihara dengan baik dan kita pun tetap mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang kurang baik,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.