Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar Narkoba. Penangkapan pelaku berinisial Far (27) di rumah kontrakannya di lingkungan empat, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Barang bukti yang diamankan yakni tiga gulung plastik klip trasparan ukuran besar yang didalamnya berisi sisa kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. Beratnya bruto 6,85 gram.
Selain itu diamanka saty unit hp, satu bundel plastik klip transparan ukuran sedang, tiga buah korek api, dua buah pipet sedotan yang sudah di modif dan satu buah kotak rokok.
“Kami mendapatkan informasi kalau di rumah kontrakan milik Far dicurugai tempat transaksi narkotika,” kata Tamrin.
Dikatakannya, begitu ada laporan dan informasi langsung melakukan pengintaian aktifitas terduga disekitar rumah kontrakan itu. Setelah diintai dan memastikan ada aktifitas mencurigakan petugas langsung masuk melakukan penangkapan.
Namun melihat polisi, terduga ingin berusaha kabur ke WC untuk menghilangkan barang bukti. Namun petugas sigap dan berhasil mengejar terduga dalam WC.
“Terduga sudah lama menjadi target operasi anggota resnakoba,” kata Tamrin seraya menambahkan terduga pemasok sabu di Montabaru.
Terduga Far dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 Ayat 1 dan atau pasal 127 Ayat satu UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .selain tindakan yang juga diambil pada pelaku membuat laporan polisi,melakukan introgasi dan test Urine. JUN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.