Bima, Bimakini.- Lantaran bentuknya menyerupai gudang, pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Panda yang menelan uang negara senilai Rp 11 Miliar lebih, kini dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Negeri Mataram.
Adalah LSM Bima Corruption Watch (BTW), tepatnya Jumat (15/05) siang lalu, mereka melaporkan resmi dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan GOR Panda. Laporan itu disampaikan langsung Direktur BTW, Yusran.
Kepada wartawan via selulernya menjelaskan, laporannya tersebut bernomor 504/L.P.Korupsi.BCWI/2020, pertanggal 12 Mei 2020 dengan perihal, Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan langsung pada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB terkait Pelaksanaan Pembangunan Gedung Olah Raga Tipe B di Kabupaten Bima
Setelah laporannya diterima, dia mendesak Kejati NTB, segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Gedung Olah Raga Tipe B yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu.
“Agar Kejati NTB segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian menerapkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Dia juga berharap Kejati tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, tanpa memandang siapa serta jabatannya. “Harus segera dipanggil dan memeriksa pihak terkait terlapor ini,” tutupnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.