Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

GTKHNK 35 + Dompu Minta Presiden Keluarkan Kepres

Penyerahan rekomendasi ke Ketua DPRD Dompu.

Dompu, Bimakini.- Saat ini di seluruh Indonesia terdapat ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah lama mengabdi, namun belum diperhatian pemerintah. Terutama mereka yang sudah berusia lebih dari 35 tahun, termasuk di Dompu.

Untuk itu, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Non Katagori usia di atas 35 tahun ( GTKHNK 35 + ) meminta kepada Presiden RI Jokowi untuk mengeluarkan Kepres untuk mengangkat mereka menjadi PNS tampa test.

“Kami forum GTKHNK 35 + seluruh Indonesia telah mengirimkan surat ke Presiden,” kata Ketua Forum GTKHNK 35+ Kabupaten Dompu, Sahbudin, SPdI, Jumat (15/5).

Kata Sahbudin, Forum GTKHNK 35+ telah mendapat dukungan dari Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD, BKD dan PSDM, Kepala Dikpora serta PGRI. Forum GTKHNK 35+ telah menggelar Rakornas pada 20 Februari tahun 2020 lalu di Covention Center Kemayoran Jakarta Pusat.

Adapun hasil dari Rakornas Forum GTKHNK 35+ itu kata Sahbudin, dikeluarkanya Deklarasi Tuntutan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ menjadi PNS tampa test melalui Kepres. Membayar gaji sebesar UMK bagi Guru dan tenaga kependidikan di bawah usia 35 tahun melalui Dana APBN dan dibayar setiap bulan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Meminta pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mendorong Presiden mengeluarkan Kepres tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Forum GTKHNK 35 + Kabupaten Dompu telah mendapat surat Rekomendasi dari Bupati, DPRD, Kepala BKD dan PSDM, Kepala Dikpora dan Ketua PGRI. “Daerah lain di seluruh Indonesia telah mendapat dukungan pemerintah setempat,” katanya.

Sahbudin optimis perjuangan Forun GTKHNK 35+ seluruh Indonesia akan mendapat respon dari pemerintah. Apalagi masalah permintaan Forum GTKHNK 35+ ini sudah dibahas di tingkat DPR RI.

“Di Dompu jumlah guru yang di atas usia 35 tahun tidak begitu banyak,” katanya. (JUN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Berita

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS,...

Pendidikan

Bima, Bimakini.-  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengimbau guru yang sudah mengabdi selama dua tahun, untuk kumpulkan bahan agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) Dinas....

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.- Ada kabar baik bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama dan usianya lebih dari 35 tahun. Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan...