Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima berhasil membubarkan judi sabung ayam di dua lokasi. Yakni di kebun mangga sebelah selatan sungai RT 05 Desa Leu dan di Dusun Kampung Sigi Desa Rato, Ahad (24/5).
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda membenarkan peristiwa penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di dua lokasi tersebut. “Sebelum turun ke TKP, kita mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan aksi tersebut,” ujarnya.
Kata dia, penggerebekan di Desa Leu dipimpin KSP I, Bripka Ramli dan di wilaytah hukum Desa Rato dipimpin Kanit Patroli, Aipda Junaidin. “Di TKP anggota berhasil mengamankan BB berupa ayam aduan sekaligus menyembelih di tempat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain menyembelih ayam adu, anggota mengamankan beberapa BB di lokasi. Seperti empat tiang besi, satu lembar karpet hijau dan kain pembatas gelanggang langsung dibakar di lokasi. “Selain ayam adu, BB lain dimusnahkan,” tuturnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait perjudian tersebut. Karena berkat infrmasi masyarakat, dapat melaksanakan tugas dengan baik. “Tanpa adanya laporan masyarakat, kita tidak mungkin membubarkan judi sabung ayam itu. Untuk itu kita berterima kasih dan mengapresiasi,” tutup Kapolsek. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.