Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Hendak Kabur, Terduga Pelaku Pencurian Ditembak Polisi

Terduga pelaku pencurian saat diamankan.

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Polres Kabupaten Bima dan anggota Polsek Madapangga berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone. Penangkapan di RT 11 Desa Monggo, sekitar pukul 07.00 Wita, Senin (4/5).

Korban dalam peristiwa ini, yakni Subhan Saputra (16) dan M Ikbal (16), keduanya pelajar asal Desa Monggo.

Pada saat dilakukan pencarian, salah satu terduga pelaku berusaha melarikan diri.  Polisi mengejar dan memberikan tembakan peringatan beberapa kali dan berhasil melumpuhkan dengan cara menembak ke arah kaki.

“Saat ini pelaku sedang dirawat ke Rumah Sakit Sondosia untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku merupakan DPO kasus pencurian,” ujar Kapolres Bima melalui Kasubag Humas AKP Hanafi, Selasa (5/5).

Hanapi mengatakan, dua terduga pelaku yakni FP (19) asal Desa Dena dan MS (16) asal Desa Ncandi. Kronologis kejadian kata dia, terduga pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dan mengambil dua unit HP. “Terduga pelaku mengambil Hp yang sedang dicas oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4.500.000,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek  Madapangga berkoordinasi dengan Ka Tim Resmob Pokres Bima untuk melakukan penyelidikan terkait pelaku dan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 20.00 Wita  Ka Tim Opsnal mendapatkan informasi terduga pelaku adalah FP dan dua Hp tersebut telah dijual ke salah satu warga yang ada di Desa Risa,  Kecamatan Woha. “Hasil penyelidikan anggota, HP dijual pada MS (35) warga Risa,” tuturnya.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum memerintahkan kepada Katim Resmob untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan kejahatan saat wabah covid 19. “Sekitar Pukul 22.00 Wita anggota Polsek Madapangga menjemput terduga pelaku d Kantor Desa Monggo,  ketika  dalam introgasi terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan.  “Setelah dilakukan introgasi terhadap para pelaku mengakui bahwa satu unit Hp OPPO dijual seharga Rp. 700 ribu. Setelah itu anggota melakukan pengembangan dan pencarian Barang Bukti (BB),” jelas Hanafi. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...