Bima, Bimakini.- Tim Resmob Polres Kabupaten Bima dan anggota Polsek Madapangga berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone. Penangkapan di RT 11 Desa Monggo, sekitar pukul 07.00 Wita, Senin (4/5).
Korban dalam peristiwa ini, yakni Subhan Saputra (16) dan M Ikbal (16), keduanya pelajar asal Desa Monggo.
Pada saat dilakukan pencarian, salah satu terduga pelaku berusaha melarikan diri. Polisi mengejar dan memberikan tembakan peringatan beberapa kali dan berhasil melumpuhkan dengan cara menembak ke arah kaki.
“Saat ini pelaku sedang dirawat ke Rumah Sakit Sondosia untuk mendapatkan perawatan medis. Pelaku merupakan DPO kasus pencurian,” ujar Kapolres Bima melalui Kasubag Humas AKP Hanafi, Selasa (5/5).
Hanapi mengatakan, dua terduga pelaku yakni FP (19) asal Desa Dena dan MS (16) asal Desa Ncandi. Kronologis kejadian kata dia, terduga pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dan mengambil dua unit HP. “Terduga pelaku mengambil Hp yang sedang dicas oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4.500.000,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Madapangga berkoordinasi dengan Ka Tim Resmob Pokres Bima untuk melakukan penyelidikan terkait pelaku dan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 20.00 Wita Ka Tim Opsnal mendapatkan informasi terduga pelaku adalah FP dan dua Hp tersebut telah dijual ke salah satu warga yang ada di Desa Risa, Kecamatan Woha. “Hasil penyelidikan anggota, HP dijual pada MS (35) warga Risa,” tuturnya.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum memerintahkan kepada Katim Resmob untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan kejahatan saat wabah covid 19. “Sekitar Pukul 22.00 Wita anggota Polsek Madapangga menjemput terduga pelaku d Kantor Desa Monggo, ketika dalam introgasi terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan. “Setelah dilakukan introgasi terhadap para pelaku mengakui bahwa satu unit Hp OPPO dijual seharga Rp. 700 ribu. Setelah itu anggota melakukan pengembangan dan pencarian Barang Bukti (BB),” jelas Hanafi. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.