Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Intensitas Kebijakan Pemerintah (Policy Rule) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Ibadah di Masa Pandemi COVID-19

Oleh : Anggar Putra

ilustrasi

Presiden telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kondisi darurat kesehatan pada tanggal 31 Maret 2020 melalui Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang pada substansinya menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit, wabah, atau pandemi yang berimplikasi pada kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan kasus positif COVID-19 yang semakin eskalatif dan diprediksi oleh ilmuan epidemiologi akan mencapai puncaknya pada bulan Mei, masyarakat Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat justru ramai melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Mushollah.

Tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing dan Physical Distancing serta larangan sholat berjamaah di masjid sesui dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2020 tentang Panduan beribadah dimasa pandemi COVID-19 yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejumlah 23.165 orang dan diwilayah Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat terkonfirmasi positif COVID-19 sejumlah 21 orang bersumber dari (https://corona.ntbprov.go.id/list-data).

Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa lazimitas masyarakat berada pada mobilitas tinggi untuk beribadah di masjid maupun kegiatan transaksional ekonomi sosial lainya yang resiprokal aksiomatik dengan keramaian dan kerumunan. Walaupun presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat dan penetapan kondisi bencana nasional non alam. Bentuk kebijakan ini mengkonfirmasi dan mengkonsolidasi kepada seluruh sektor pemerintahan negara mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah untuk tanggap dalam mempercepat penyebaran dan penanganan COVID-19.

Aglomerasi kebijakan selama masa pandemi COVID-19 sangat komplit mulai dari penetapan status darurat kesehatan yang dituangkan dalam Keppres No. 11 Tahun 2020 dan bencana nasional non alam yang dituangkan dalam Keppres No. 12 Tahun 2020 sampai kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dituangkan dalam PP No. 21 Tahun 2020 yang kemudian diderivikasi dengan penerbitan Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, yang pada subtansi ordinasi adalah seluruh kegiatan sekolah dan perkantoran dilakukan dirumah (education from home and work from home), penutupan akses transportasi, dan penutupan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menghindari keramaian dan kerumunan serta pembatasan kegaiatan keagamaan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Hal tersebut akan memunculkan beberapa konspirasi dikalangan masyarakat perihal beribadah pada situasi dan kondisi seperti saat ini, apakah proses pelaksanaan ibadah seperti sholat berjamaah dalam situasi dan kondisi COVID-19 sama hukumnya dengan pelaksanaan ibadah seperti keadaan biasa? Pertanyaan yang sederhana yang menuntut seluruh akademisi hukum positif dan hukum Islam untuk mendudukan persoalan ini secara tepat sesui dengan ketentuan yang berlaku secara legal positivism dan koridor agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai mashlahah mursalah dalam penentuan ilat hukum dengan salah satu proses fiqh yakni berijtihad dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama yang dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai reprsentatif seluruh ormas-ormas Islam di Indonesia.

Erat kaitanya dengan hal tersebut, untuk memanimalisir terjadinya Intensitas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka perlu untuk didudukan secara tepat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sistem hukum di Indonesia disebut sebagai living law (Hukum yang hidup) ditengah masyarakat, bahkan fatwa ulama dalam beberapa permasalahan menjadi rechtvinding (pertimbangan hakim untuk penemuan hukum baru) dan menjadi yurisprudensi pengadilan. Secara legal standing, fatwa ulama bagi umat Islam menempati kedudukan secara akurasi setelah Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga, dalam desain teologis bahwa ketundukan pada ulama dipercayai akan mendatagkan nilai agama oleh Allah Swt.

Dengan memperhatikan dan mempertimbagkan Surat Edara Menteri Agama RI dan Fatwa MUI Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang Panduan beribadah selama pandemi COVID-19, maka Gubernur Nusa Tenggara Barat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Maklumat bernomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020 yang dikeluarkan pada 6 April 2020, dimana pada poin pertama tetap melaksanakan sholat berjamaah di Masjid dan Mushollah seperti biasa. Hal ini telah direvisi kembali pada tanggal 8 April 2020 dengan menghimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk tidak melakukan sholat berjamaah di Masjid dan Mushollah selama pandemi COVID-19. Hal inilah menjadi pijakan pemerintah daerah kabupaten Bima melalui Bupati Bima bersama MUI dan Kementerian Agama Bima menetapkan maklumat yang sama. Hal ini semata-mata dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 secara heterogen.

Eksistensi Fatwa tersebut, secara garis besar dan fungsional sudah cukup memberikan kepastian hukum terlebih perihal beribadah selama pandemi COVID-19 yang diperkuat oleh beberapa peraturan-peraturan hukum secara material positivism. Fatwa ulama tersebut mempertimbangkan aspek sains dan kesehatan yang berkaitan langsung dengan kajian penyakit menular yang inheren dan sangat relevan dengan COVID-19.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Langkah preventif yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang di interpretasikan melalui maklumat bersama pada hakikatnya adalah perwujudan dari salah satu fungsinya sebagai himayatul ummah (penjaga umat) agar umat Islam terhindar dari kemudhoratan yang dapat menimpa pada kemudhoratan yang lebih besar. Sebab, penyebaran COVID-19 sangat cepat melalui keramaian dan kerumunan yang mungkin ada atau beberapa bahkan banyak jamaah yang sebenarnya reaktif dan positif COVID-19 namun tidak ada gejala sedikitpun yang dikenal dengan istilah Orang Tanpa Gejala (OTG).

Dalam hal ini, diharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk tegas dalam mengambil langkah persuasif dan edukatif serta berani mengambil langkah koersif punitif ketika langkah persuasif tidak di indahkah oleh masyarakat. Sehingga, untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19 adalah memaksimalkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah harus tegas dan ekstra dalam memutuskan rantai penyebaran COVID-19 dan berusaha untuk membantu perekonomian masyarakat dengan memaksimalkan bantuan-bantuan yang disalurkan. Masyarakat juga diwajibkan untuk mengikuti segala anjuran dan himbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Tindakan ini semata-mata untuk kemashlahatan masyarakat dengan menjunjung tinggi maqasid as-syariah (tujuan syariat).

Hope is importhant because it can make the present moment less to bear. If we believe that tomorrow will be better, we can bear a hardship today. So, yesterday is a history, tomorrow is a mystery, today is a gift of god, which we are free from Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) – Anggar Putra. (*)

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Penulis adalah Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Alauddin Makassar

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh  : Zidniy Ilma Seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 Februari 2022, 2 orang dokter serta puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Seiring meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bima langsung mengambil langkah penanganan untuk mengurangi dampaknya. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs.H.M.Taufik...

Opini

Oleh : Puja Anggriani   Diketahui, virus Covid-19 pertama kali terjadi di kota Wuhan pada tahun 2019.  Tidak hanya menyerang kota Wuhan saja, Virus...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas penanganan pasien terjangkit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diduga dibuang oknum petugas dilokasi...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.- Anak-anak juga kini menjadi ancaman terberat dalam serangan virus berbahaya yang bernama korona. Meskipun penyebarannya kini, mulai menurun drastis baik pada...