Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Hidayat Nurdin mengeluarkan SK Pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes), Ardiansyah SPd, Rabu (27/5). SK pemberhentian dengan nomor 18 Tahun 2020 yang ditetapkan di Lewintana tanggal 27 Mei itu dikeluarkan setelah melalui tahapan atau regulasi sesuai mekanisme berlaku.
Kades Lewintana, Hidayat Nurdin mengatakan, secara prosedural pemberhentian Sekdes sudah memenuhi unsur. Yakni sebelumnya sudah dikeluarkan SP 1 hingga SP 3. “Kita juga sudah ajukan rekomendasi ke Camat Soromandi dan Camat melalui surat tanggapannya mengembalikan hak sepenuhnya ke saya selaku Kades,” ujarnya.
Kata dia, selain mengeluarkan SP 1 hingga SP 3, dasar hukum pemberhentian setelah pihak penyidik gelar perkara sekaligus menyatakan Sekdes sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap dirinya sebagai Kades. “Selain sudah dikeluarkan SP, SK pemberhentian diterbitkan setelah adanya bersama. Yakni bersama lembaga desa seperti BPD, LPMDes serta melibatkan unsur lainnya,” ucapnya.
Dijelaskan Kades, SP 1 dikeluarkan karena yang bersangkutan jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas yakni tanggal 27 Maret Tahun 2020. SP 2 dikeluarkan karena yang bersangkutan tidak merubah sikap sebagaimana tercantum pada SP 1 yakni pada 4 Juli Tahun 2020. Sedangkan SP 3 dikeluarkan karena yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk merubah sikap seperti yang tertuang dalam SP 1 dan 2 serta tidak pernah melaksanakan tugas dan tidak mau bekerjasama dengan unsur lain.
“SP 3 keluarkan karena yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal terhadap saya selaku Kades. Yakni pada 2 Mei Tahun 2020,” jelasnya.
Terkait hal ini, lanjutnya, dirinya tidak merasa dendam atau sebagai bentuk diktator. Akan tetapi ini wujud nyata dalam menegakkan aturan. “Sekaligus menjaga marwah pemerintahan,” tutupnya.
Wakil Ketua BPD Lewintana, Jasman, membenarkan Kades Lewintana sudah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Sekdes. Bahkan sudah mengangkat Plt Sekdes yakni Abdullah yang senelumnya Kasi Pembangunan. “SK pemberhentian sudah dikeluarkan. Bahkan tembusan untuk Bupati Bima, Sekda, Kepala DPMDes, Camat Soromandi dan Ketua BPD setempat,” ucapnya.
Sebelumnya kata dia, tanggal 18 Mei semua unsur telah membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyatanaan bersama. Kemudian dilakukan rapat bersama di ruang kerja Kades, Rabu (27/5) dan hasil kesepakatan Sekdes diberhentikan,” ungkapnya.
Camat Soromandi, Julkifli SH MHum membenarkan telah mendapat tembusan SK pemberhentian Sekdes Lewintana. Bahkan mengaku beberapa kali didatangi Kades untuk berkoordinasi. “Saya tidak memberikan rekomendasi pemberhentian Sekdes. Tapi mengeluarkan surat tanggapan yang isinya, jika berpendapat lain saudara dapat melakukan upaya tahapan atau tindakan sesuai kewenangannya,” tutupnya singkat. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.