Bima, Bimakini.- Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima, menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan Program atau Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat utama Kantor Bupati Bima, Selasa, (5/5)
Kejari Raba Bima, Suroto SH, MH, mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bima, untuk mendukung Penanganan Covid 19 dengan baik. Pemerintah sudah mengupayakan refocusing anggaran, sehingga Kejaksaan diperintah untuk cepat menindaklanjutnya.
“Kejaksaan diperintah untuk lari cepat dalam penanganan. Oleh karena itu, mari kita kerja hati-hati, jangan sampai kepleset,” ujar Suroto.
Dijelaskan Kejari, penanganan Covid-19 dan berhubungan dengan anggaran sangat berbahaya, karena mungkin jeruji yang menunggu.
“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi kita bersama-sama menjalankan anggaran refocusing Covid 19. Agar berjalan dengan baik tepat sasaran, tepat waktu dan tepat hari,” katanya.
Setiap tahapan, kata Suroto, pihaknya berharap Pemerintah atau pengguna anggaran selalu berkoordinasi, berkonsultasi dengan Kejaksaan.
“Kami siap agar nanti, kita selaku pengguna anggaran tidak ada resiko,” sarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima berkomitmen, untuk mewujudkan Bima dan seluruh wilayah hukumnya, meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Pemkab Bima harus mendukung.
Sementara itu, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, mengatakan ini wujud komitmen bekerja sesuai aturan yang ada. “Ini sesuai surat yang dikirim pemerintah kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, terkait permohonan pendampingan, pencegahan dan penanggulan pandemi Covid 19 di Kabupaten Bima,” ujarnya.
Menurut Bupati, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan beberapa pengalihan anggaran dalam APBD, untuk penanganan Covid-19. Pada tahap awal, sebelum ada pasien positif, Pemkab Bima telah melakukan upaya-upaya pencegahan, sampai muncul pasien positif Covid yang diawali 10 orang, kemudian disusul beberapa orang pasien.
“Alhamdulillah kemarin setelah ditangani oleh RSUD Bima kurang lebih dua minggu. Lima orang sudah dinyatakan sembuh dan bisa kembali di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengakui, dalam penanganan Covid-19 ini, banyak hal yang harus dilaksanakan bersama-sama. Oleh karena itu, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Karena hari ini, bersedia melaksanakan kesepakatan dengan Pemkab Bima, dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Bima.
“Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembiayaan untuk beberapa Dinas, baik BPBD, Dinas Kesehatan dan RSUD sebagai Dinas tekhnis. Juga yang menangani langsung pencegahan Covid- 19 ini,” katanya.
Pemerintah melaksanakan ini, untuk menjaga anggapan buruk dari publik. Karena orang jarang melihat apa yang baik dilakukan.
“Orang lebih banyak menganggap bahwa seakan-akan ada hal buruk yang kita lakukan, dalam upaya pencegahan ini, kita ambil hikmah apa yang menjadi kecurigaan orang, agar kita lebih berhati-hati dalam bekerja,” katanya.
Hadir saat itu Sekda Bima Drs. H M Taufik HAR, M.Si, Tim Gugus Tugas (Gutas) Covid-19 Kabupaten Bima, pejabat di lingkup Kejaksaan Negeri Raba Bima dan Pemkab Bima. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.