Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kenalan di FB, Ketemu, Berhubungan Intim di Pasar, Jadi Tersangka

ilustrasi

Bima, Bimakini.- Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota akhirnya menetapkan status tersangka kepada AB, pemuda yang merupakan warga Desa Rompo Langgudu yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun, dilaporkan orang tua korban pada Mei lalu di Polres Bima Kota.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara serta hasil gelar perkara, maka AB kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hasnun.

Kejadiannya cerita Hasnun, mulanya korban dan AB berkenalan melalui media sosial Facebook. Sekitar tiga pekan sebelum kejadian, tersangka berkomunikasi melalui Facebook hingga kemudian mengajak korban bersetubuh.

“Dan pada Jumat sekitar tanggal 8 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WITA, korban dan bapaknya mampir di rumah keluarganya di Desa Rompo. Lalu sekitar pukul 14.00 WITA, bapak korban menyuruh bunga (nama samaran korban, Red) untuk membeli es campur di pasar Rompo,” ucapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sesampainya korban di pasar, lanjut Hasnun, menelpon AB yang saat itu bekerja sebagai buruh es batu di Pasar Rompo. Kemudian korban mencari keberadaan AB di dalam pasar dan bertemu.

“Setelah bertemu, AB ini langsung mengajak korban masuk kedalam WC pasar hingga menyetubuhi korban. Setelah itu, korban keluar dari WC dan menemui bapaknya. Bapaknya yang curiga korban bertemu dengan AB langsung memukul bunga sehingga bunga kembali menemui AB dalam pasar,” tuturnya.

Bahkan bapak korban yang tidak terima dengan ulah AB lanjutnya, melaporkannya ke Polres Bima Kota. Kasus inipun sudah memenuhi unsur pidana.

“Keluarga AB yang tidak menerima AB ditangkap dan ditahan, bisa langsung mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk melakukan konsultasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut,” imbuh Hasnun.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ini mengingat beberapa hari lalu, ada puluhan orang keluarga serta kerabat AB menggelar aksi penolakan penahanan terhadap AB. Mereka aku Hasnun, menginginkan AB dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.

“Hanya saja kita menyayangkan aksi tersebut, karena telah melanggar maklumat Kapolri untuk tidak melakukan aksi demonstrasi saat negara sedang dilanda Virus Covid-19,” tutup Hasnun. (IKR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara,...