Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Kini Warung Makanan Diijinkan Buka Sampai Pukul 24.00 Wita

Suasana rapat evaluasi di halaman Kantor Pemkot Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Selain mengijinkan kegiatan ibadah di masjid, kini Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, juga membolehkan warung-warung makan buka hingga pukul 24.00 Wita. Hal itu berdasarkan hasil rapat evaluasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK), Ahad pagi (16/5) di halaman kantor Pemkot Bima.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengar masukan dari peserta rakor. Juga hasil evaluasi Pemkot Bima terhadap perkembangan pendemik Covid-19 di Kota Bima.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, beberapa pasal dalam Perwali mengatur tentang PSBK direvisi dan penambahan sejumlah pasal baru. Salah satunya mengatur tentang jam berdagang tertuang
Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi: “Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 Wita dengan ketentuan tetap menggunakan protap Covid-19.
Namun pemerintah masih memperketat pasal mengatur Social Distancing, sesuai Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b, diubah sehingga berbunyi “Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter pada saat di luar rumah”.
Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9) yang berbunyi : Ayat (8) Bagi masyarakat yang datang dari daerah terpapar covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 dan melaporkan kedatangannya kepada ketua RT/ dan lurah setempat.
Ayat (9) pada Ketua RT, dan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib melaporkan lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan Kota Bima.
Wali Kota mengharapkan agar evaluasi ini bisa dilaksanakan dan disosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat benar-benar paham. Beberapa protap yang ditambahkan dengan melihat realitas di lapangan dan dengan pertimbangn sosial dan ekonomi masyarakat Kota Bima.
Sebelumnya seperti dilansir Bimakini.com, saat RDP Ketua DPRD kota Bima, Alvian Indrawirawan menyampaikan pandangannya soal PSBK. Seperti jam untuk aktivitas warung dimalam hari diminta diperpanjang agar dampak dari Covid-19 tak terlalu membuat ekonomi rakyat tertekan. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kota Bima telah menjadi zona hijau, maka 1 Juli 2020 mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota melalui Tim Gugus Tugas Covid 19, kembali mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Sistem Berskala Kelurahan (PSBK) yang diterapkan beberapa waktu yang...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi PSBK terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima didapatkan hasil cenderung terkendali.  Agar memberikan relaksasi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Jubir Covid-19 menegaskan, penerapan Pembatasna Sosial Berkala Kelurahan (PSBK) sampai Perwali dicabut, bukan 14 hari.  Hal itu menanggapi...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Terhitung Jum’at (29/5) pemberlakukan PSBK telah lewat empat hari dari  jadwal 14 hari. Namun belum jelas hasil evaluasinya. Pemberlakuan PSBK sesuai...