Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Jubir Covid-19 menegaskan, penerapan Pembatasna Sosial Berkala Kelurahan (PSBK) sampai Perwali dicabut, bukan 14 hari. Hal itu menanggapi sorotan yang disampaikan SOLUD NTB.
Kabag Humas juga jubir Covid-19 Kota Bima, H A Malik, mengatakan ada kesalahpamahaman soal masa pemberlakukan PSBK. Jika merujuk pada Perwli, tidak disebutkan batas waktu penerapan PSBK. Hanya tertuang mulai berlakunya.
“Artinya penerapan PSBK berlaku sampai Perwali dicabut, bukan hitungan hari,” terang Malik pada Bimakini.com, Jumat.
Soal penerapan PSBK selama 14 hari itu, kata dia, langkah awal pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam waktu itu pemerintah ingin mengetahui sejauh mana pelaksanaan PSBK mampu pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penerapan selama 14 hari lebih ini, kata dia, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi. “Kemungkinan hari ini kita akan rapat evaluasi,” terang Malik.
Namun sebelumnya akan dikumpulkan dulu data-data selama pelaksanaan PSBK selama 14 tersebut. Dengan data pelaksanaan PSBK itu menjadi rujukan dilakukan evaluasi. Seperti pelaksanaan ibadah, dalam Perwali diatur soal ibadah taraweh, sementara saat ini telah selesai dilaksanakan. Itu juga menjadi bagian dari tahapan evaluasi PSBK.
Begitu juga soal pembatasan ruang publik dan sosial budaya, semua akan dievaluasi lebih lanjut. “Intinya Perwali tak mengatur batas waktu pelaksanaan PSBK,” tegasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.