Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

Masuk ke NTB, Negatif Covid-19 Wajib Jalani Karantina

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda, Rabu (27/5/2020) malam.

Mataram, Bimakini.- Upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Ada sejumlah opsi yang akan dilakukan Pemda bersama dengan stakeholder agar penyebaran pandemi ini tidak semakin meluas.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, saat melakukan pertemuan bersama Forkopimda, Rabu (27/5/2020) malam, mengatakan ada sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat ini. Yaitu, memaksimalkan edukasi masyarakat dengan koordinasi dan kerja bersama Humas Pemprov NTB, TNI, Polri, Kajati, Forkopimda dan Pemda Kabupaten/Kota.

“Kami dan Forkopimda akan sambangi dan bersilaturahim dengan Bupati untuk menigkatkan koordinasi dan menguatkan kembali penanganan Covid-19. Insya Allah, kami ke Bupati/Walikota di Pulau Lombok,” kata Gubernur.

Pada rapat pertama di Pendopo, Gubernur menyampaikan bahwa ada dua opsi dalam menekan penyebaran Covid-19, yaitu wajib hasil tes swab PCR negatif untuk setiap orang yang akan masuk ke NTB atau menutup akses bandara. Namun dalam rapat kedua diputuskan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina.

Sementara itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan memang sangat penting untuk melakukan tes swab serta karantina bagi masyarakat yang masuk ke Provinsi NTB, baik yang datang melalui bandara maupun pelabuhan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Selanjutnya personil TNI/Polri dan Satpol PP akan ditempatkan di pusat -pusat aktivitas masyarakat, seperti mall dan pasar dalam rangka kampanye edukasi kedisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol Covid-19,” kata Kapolda.

GM PT. Angkasa Pura I (Persero) Lombok, Nugroho Jati, menambahkan bandara merupakan objek vital yang tidak hanya melayani penerbangan penumpang, namun juga penerbangan angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Bandara juga berfungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang memiliki kendala teknis atau operasional dalam hal kondisi darurat. Bandara juga melayani penerbangan medis (medical evacuation),” ujarnya.

Nugroho Jati mengatakan, terkait dengan larangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga yang mengangkut penumpang, pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. “Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara (maskapai penerbangan), serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu dilakukan,” ujarnya. PUR

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

NTB

Kota Bima, Bimakini.- Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah  menyebut dari seluruh Kabupaten/Kota, di Bima lah yang paling banyak balihonya. “Saat masuk ke Kota Bima,...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Gubernur NTB melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas pengembangan SDM...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Kehadiran Gubernur NTB yang melakukan roadshow dan talkshow dengan lembaga pemerintah Kabupaten Dompu, lembaga keuangan dan lembaga mitra dengan tema sinergitas...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Pemerintah Kabupaten Dompu telah berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM. Ketiga pilar itu diantaranya, tidak buang air besar (BAB)...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini. – Dinilai berhasil menerapkan dan mendeklarasikan 3 (tiga) Pilar STBM, yakni Pilar tidak buang air besar (BAB) sembarangan (Stop BABS), mencuci tangan...