Kota Bima, Bimakini.- Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima. Terbaru, bagi orang dari luar NTB mau masuk Kota Bima wajib membawa surat hasil Rapid test non reaktif.
Ini sebagai langkah pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. Terlebih melihat perkembangan penyebaran covid-19 beberapa waktu terakhir ini yang semakin meningkat terutama di wilayah NTB.
Ketua Tim Gugus tugas Covid -19 Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE akan menerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar Provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima. Hal ini akan diperkuat melalui instruksi Walikota Bima. Sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.
Wali Kota Bima mengatakan, penerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang masuk ke Kota Bima, terutama dari wilayah terpapar covid-19. Siapapun akan masuk Kota Bima wajib memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang dan surat keterangan sehat negatif COVID-19 berdasarkan uji screening awal Rapid Test Diagnostic (RDT) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19.
Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif berlaku 7 hari pada saat keberangkatan. “Ini langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi,” tegas Wali Kota Bima.
Nantinya, kata fia, di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat lagi. Diakuinya ini menjadi upaya bersama untuk menjaga agar Kota Bima Bebas dari Covid-19. “Keputusan ini tidaklah mudah, namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera diambil,” ujarnya.
Disadarinya dalam pelaksanaan pasti ada kendala teknis di lapangan. Namun Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sementara Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. “Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.