Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Masuk Kota Bima, Warga Luar NTB Wajib Bawa Hasil Rapid Test

H Muhammad Lutfi

Kota Bima, Bimakini.- Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima melalui tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bima.  Terbaru, bagi orang dari luar NTB mau masuk Kota Bima wajib membawa surat hasil Rapid test non reaktif.

Ini sebagai langkah pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. Terlebih melihat perkembangan penyebaran covid-19 beberapa waktu terakhir ini yang semakin meningkat terutama di wilayah NTB.

Ketua Tim Gugus tugas Covid -19 Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE akan menerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar Provinsi NTB yang akan masuk ke Kota Bima. Hal ini akan diperkuat melalui instruksi Walikota Bima. Sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti otoritas pelabuhan dan lainnya.

Wali Kota Bima  mengatakan, penerapkan pengendalian pergerakan orang dari luar NTB yang masuk ke Kota Bima, terutama dari wilayah terpapar covid-19. Siapapun akan masuk Kota Bima wajib memiliki surat tugas dinas atau surat keterangan jalan dari instansi berwenang dan surat keterangan sehat negatif COVID-19 berdasarkan uji screening awal Rapid Test Diagnostic (RDT) yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Covid-19.

Surat keterangan uji rapid test dengan hasil negatif berlaku 7 hari pada saat keberangkatan. “Ini langkah antisipatif kita untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Bima agar tidak ada yang terpapar covid-19, karena seperti kita tahu perkembangannya dari hari ke hari semakin tinggi,” tegas Wali Kota Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Nantinya, kata fia, di setiap pintu masuk wilayah Kota Bima akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat lagi. Diakuinya ini menjadi upaya bersama untuk menjaga agar Kota Bima Bebas dari Covid-19. “Keputusan ini tidaklah mudah, namun untuk melindungi seluruh masyarakat langkah ini harus segera diambil,” ujarnya.

Disadarinya dalam pelaksanaan pasti ada kendala teknis di lapangan. Namun Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima ini berharap agar kebijakan ini dikawal untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sementara Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji rapid test non reaktif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test sesuai regulasi yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. “Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan,” pungkasnya. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh  : Zidniy Ilma Seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 Februari 2022, 2 orang dokter serta puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Seiring meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bima langsung mengambil langkah penanganan untuk mengurangi dampaknya. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs.H.M.Taufik...

Opini

Oleh : Puja Anggriani   Diketahui, virus Covid-19 pertama kali terjadi di kota Wuhan pada tahun 2019.  Tidak hanya menyerang kota Wuhan saja, Virus...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) bekas penanganan pasien terjangkit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diduga dibuang oknum petugas dilokasi...

Olahraga & Kesehatan

Kota Bima, Bimakini.- Anak-anak juga kini menjadi ancaman terberat dalam serangan virus berbahaya yang bernama korona. Meskipun penyebarannya kini, mulai menurun drastis baik pada...