Bima, Bimakini.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaro Kabupaten Bima yang dipimpin Kapolsek setempat, IPDA Nurdin berhasil mengungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan beserta 1 butir peluru aktif. Senpi tersebut milik SR (28) warga Dusun Jembatan Besi, Desa Oi Bura.
SR tenaga honorer yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambora. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di kediaman Muhlis warga RT 04 RW 02 Dusun Sarae Desa Labuan Kananga, sekitar pukul 21.45 Wita, Jumat (29/5).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan kejadian tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang diterima oleh anggota piket sekitar pukul 21.45 Wita. Yakni adanya terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, A Rafik 32 Tahun warga RT 08 RW 04 Dusun Mada Oi Desa Labuan Kananga yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pekat Polres Dompu. Sehingga massa mengepung rumah Muhlis (tempat persembunyian pelaku) yang mana sebelumnya pelaku sempat menodongkan alat atau benda yang diduga Senpi rakitan. “Massa mengepung rumah Muhlis yang menjadi tempat persembunyian SR,” ujarnya, Sabtu (30/5).
Saat penggeledahan kediaman Muhlis, anggota menemukan alat atau benda yang diduga 1 buah senjata api rakitan beserta 1 buah amunisi tersebut. “Saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.