Dompu, Bimakini.- Kendati saat ini penderita yang terpapar Covid19 di Kabupaten Dompu sudah banyak yang sembuh dan berkurang. Tapi pemerintah tetap menghimbau pelaksanaan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dilakukan di rumah masing-masing.
Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, Rabu (20/5), mengeluarkan surat imbauan Nomor 450 / 35 / Kesra / 2020. Isinya untuk memutus dan menekan serta memutus rantai penyebaran Covid19 di Kabupaten Dompu, maka perlu upaya bersama mengurangi potensi munculnya kasus.
Imbauan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pengamanan dan penegakan protocol kesehatan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 01 Syawal 1441 H. Selain itu, mencermati perkembangan situasi dan dinamika penanganan Covid19.
Maka, Pemda Dompu menetapkan pelaksanaan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid19 dilaksanakan di rumah. Demikian juga dengan kegiatan takbir dapat mengikutinya di televisi, radio atau media sosial.
Kegiatan takbir, dapat dilakukan di masjid hanya oleh pengurus Takmir. Begitu juga silaturahmi dan halal bi halal agar dilakukan melalui media sosial dan video call maupun teleconferensi.
Bupati berharap Camat, Kepala Desa dan Lurah, Kepala Lingkungan dan Ketua RT melibatkan tokoh Agama, tokoh masyarakat untuk berperan dalam menyampaikan surat imbauan ini.
Warga Matua, Ibrahim mengaku kecewa dengan imbauan tersebut. Hanya saja tetap mengikuti imbauan pemerintah. “Kendati kita kecewa tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.