Kota Bima, Bimakini.- Menghindari penyebaran Covid 19, Pemkot Bima mengimbau umat muslim agar melaksanakan sholat idhul Fitri di rumah atau masjid -masjid sekitar tempat tinggal.
Pemkot Bima tegas melarang sholat Ied di tanah lapang, seperti halaman kantor, lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghindari bahaya penyebaran wabah covid-19.
“Diarahkan umat muslim Kota Bima untuk melaksanakan shalat idul fitri di masjid disekitar lingkungan yang ada diwilayah kelurahan atau di rumah masing-masing,” tegas Jubir Covid-19 Kota Bima, H A Malik.
Bagi yang melanggar, kata dia, akan ditindakan tegas. Pelaksanaan sholat Ied di masjid tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Mengenakan masker saat shalat idul fitri dan menjaga jarak satu sama lain.
Diarahkan pula agar tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat idul fitri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga umat muslim jangan sampai ada yang terpapar virus covid-19.
Diingatkan pula, jemaah sholat Ied di masjid hanya untuk warga sekitar saja. Dilarang bagi warga dari luar wilayah ikut di tempat tersebu. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.