Bima, Bimakini.- Sekretaris desa Donggobolo, Suryaddin dan Operator SID Desa Donggobolo, Arifin, menjelaskan, jika pemotongan yang dilakukan, atas kerelaan dan keikhlasan dari penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI. Karena yang bersangkutan menerima ganda bantuan.
Operator SID desa Donggobolo, Arifin, menjelaskan, awalnya Abubakar menerima bantuan. Namun istrinya juga mendapatkan atas nama Siti Mariam. Mereka selanjutnya memberikan atas kerelaan dan ikhlas.
“Uang itu saya terima Rp550 ribu, lalu uangnya saya titipkan kepada operator Siskeudes,” jelas Arifin via chat WA, Kamis (28/5) malam.
Kata dia, pasca-penerima uang tersebut, sudah libur. Tidak sempat berkoordinasi dan dilaporkan kepada Kepala Desa.
“Ada beberapa yang ikhlas memberikan, namun tidak semua. Mengenai perintah pengembalian itu saya telat menerimanya,” katanya.
Lanjutnya, uang tersebut sudah dikembalikan di hadapan Ketua BPD dan Babinsa. “Saya sampaikan kepada yang bersangkutan, bapak sudah ikhlas, namun hari ini bapak berbicara lain dan meminta maaf,” jelasnya.
Sementara Sekdes Donggobolo, Suryadddin, SPd, mengatakan, dua orang itu sebagai penerima PKH, namun keluar juga namanya sebagai penerima BST Kemensos RI. “Mereka sadar sebagai penerima PKH, tapi karena namanya keluar sebagai penerima BST,” katanya.
Kata dia, uang yang diberikan kepada Sekdes itu bukan diminta atau dipotong, melainkan keikhlasan sebagai keluarga.
“Saya tidak memotong, melainkan saya dikasih untuk biaya transportasi bensin sepeda motor karena sebagai keluarga juga,” katanya.
“Uang dimaksud sudah saya kembalikan disaksikan oleh BPD dan Babinsa,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.