Kota Bima, Bimakini.- Tim Jatanras Sat Reskrim Res Bima Kota menggulung atau menangkap AN, pelaku pencurian mesin giling jagung, kacang, dan kedelai, Jumat (29/5). Penangkapan setelah adanya laporan Muhtar (37) warga Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Penangkapan dipimpin lansung oleh Kanit Pidum, IPDA Agung Iswahyudi, S.Tr.K, dan Katim Jatanras Sat Reskrim, AIPDA Abdul Hafid di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Pickup warna hitam, mesin penggilling jagung/kedelai warna hijau merek Javatech.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan satu orang pelaku sebagai penadah barang bukti tersebut. saat dikembangkan mendapatkannya dari AN.
Selanjutnya, aparat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Polisi mendapatkan informasi A1 tentang keberadaan pelaku, yang sedang berada di salah satu rumah di Desa Sumi.
Tanpa menunggu lama, Tim pun turun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya DE.
Pelaku DE dicari di rumahnya, namun tidak ada dittempat. Kini AN diamankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.