Kota Bima, Bimakini.- Disaat umat muslim lainnya tengah menjalankan ibadah salat isya dan taraweh, enam warga Kabupaten Bima ini malah dibekuk polisi lantaran tengah asyik berpesta barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu.
Keenamnya jelas Kapolres Bima Kota melalui Kabag Humas, Iptu Hasnun diamankan dibilangan BTN Lewi Indah RT 017 RW 008 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, di rumah milik Mus Muliadin yang disaksikan ketua RT dan warga sekitarnya, Sabtu (16/05) malam.
Selain Lutfi, yang merupakan warga Desa Tawali – Wera tersebut, polisi juga menggelandang warga Tawali bernama Bu. Serta Amar, 22 Tahun, warga Desa Kambilo Wawo. Juga ada Insan warga Desa Monta Baru Lambu dan Kiba warga Desa Sangia Wera Timur.
“Pada para terduga ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Shabu di dalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan oleh suadara Lutri alias Fe yang dilanjutkan dengan penggeledahn rumah,” urainya.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH menyita ragam barang bukti mulai dari 1lembar plastik klip bening besar didalamnya berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis Shabu berat netto 9,31 gram.
“Juga ada dua lembar plastik klip bening, tabung kaca, rokok, handphone, uang tunai
Rp 4 juta lebih hingga mobil yang dipakai oleh para terduga pelaku,” sebut Hasnun seraya menambahkan para terduga pelaku kemudian digelandang menuju Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.