Bima, Bimakini.- IR (40) wargaDusun Kalate, Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima, Sabtu (16/5) sekitar pukul 13.40 WITA. Ditangan terduga pelaku temukan barang bukti narkotika jenis abu sebanyak dua poket kecil dengan berat bersih 0,16 gram.
“Anggota Sat Res Narkoba berhasil amankan terduga pelaku yang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu inisial IR yang sedang bersama istrinya,” jelas Kapolres Bima melalui Kasubag Humas AKP Hanafi, Ahad.
Kata Hanafi, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Samili.
“Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung memimpin dan meluncur ke TKP, dan berhasil menangkap target operasi sedang berada di rumah bersama istrinya,” katanya.
Setelah berhasip diamankan, kemudian anggota menggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka. “Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi dua poket narkotika jenis shabu yang tersangka IR simpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutupi dinding rumahnya,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dibawa menuju kantor Polres Bima. Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyemprotan desinfektan terhadap tersangka untuk antisipasi penularan virus covid 19. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.