Kota Bima, Bimakini.- Terhitung Jum’at (29/5) pemberlakukan PSBK telah lewat empat hari dari jadwal 14 hari. Namun belum jelas hasil evaluasinya. Pemberlakuan PSBK sesuai dengan Perwali Nomor 24/2020 berlaku sejak 11 Mei.
“Kan sudah lewat empat hari. Apakah sekarang masuk tahapan evaluasi? Kelanjutannya seperti apa? atau ada pemberlakuan yang baru,” KATA Koordinator program SOLUD NTB, M Qadafi pada Bimakini.Com, Jum’at (29/5).
Kata dia, perlu ada kejelasan dari Pemkot Bima, sehingga masyarakat tahu kelanjutan penerapan PSBK. Setiap tahapannya wajib disampaikan pada publik, jangan hanya memberlakukan 14 hari lalu tak ada kejelasan setelahnya.
“IIni mau dilanjutan PSBK atau tidak, sampaikan ke publik, agar publik tahu, jangan diam sampai kemudian muncul pertayaan dari masyarakat baru direspon,” sesal Qadafi.
Masyarakat butuh kepastian, apakah sudah mulai bisa beraktivitas normal. Ataukah menunggu selesai anggota DPRD turun lakukan Monev di setiap kelurahan, sehingga dievaluasi. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.