Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Soal SK Pemberhentian, Sekdes Lewintana Akan Gugat ke PTUN

Ardiansyah dengan kuasa hukumnya.

Bima, Bimakini.-  Soal SK pemberhentian sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana, Ardiansyah akan menggugat Kepala Desa (Kades), Hidayat Nurdin.  Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Untuk rencana gugatan ke PTUN, Ardiansyah didampingi empat kuasa hukum. Yakni Herman Abbas SH, Apryadin SH, Herman H Anton SH dan Guntur SH pada kantor hukum RAM & Partners yang beralamat di Kota Mataram, NTB.

Herman Abbas, SH  sebagai kuasa hukum Ardiansyah menilai pemecatan terhadap kliennya dilakukan sepihak oleh kades. “Kami akan lakukan proses hukum sesuai dengan perintah dan ketentuan Undang-undang yang berlaku,” tegas Herman Abbas, Sabtu (30/5).

Menurutnya, proses hukum ini sangat penting untuk membuktikan kebenaran-kebenaran formil dan materil atas perbuatan melawan hukum oleh Kades Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima itu. “Kami menduga perbuatan hukum yang dilakukan kades tersebut sangat merugikan hak-hak hukum klien kami,” ungkapnya.

Kuasa hukum lain, Apryadin, SH sangat keberatan dengan sikap dan tindakan kades yang menurutnya secara sepihak memecat kliennya. “Kami keberatan dengan sikap kades tersebut atas sikapnya pada klien kami,” tuturnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjutnya, kades diduga menggiring kliennya ke perbuatan melawan hukum tindak pidana. Terkait dugaan pengancaman dan penghinaan di Polres Bima. Padahal dalam hal ini juga kliennya adalah korban. Kades yang dengan sengaja menabrak kliennya dengan motor. “Kami juga menanyakan perkembangannya dengan adanya laporan klien kami karena dinilai bahwa penyidik Polres Bima tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” tudingnya.

Apryadin menjelaskan, ada syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Itu mengacu kepada UU No. 6/2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri 67/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa atas perubahan Permendagri 83/2014.

Selain itu, Perda Kabupaten Bima yang menjelaskan salah satu syarat yakni adanya rekomendasi dari camat dan putusan hukum tetap dari pengadilan terkait sekurang-kurangnya 2 tahun. “Tindakan kades tersebut tidak patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik (Good Government),” tudingnya lagi.

Sementara, Ardiansyah tidak menampik terkait laporan Kades Lewintana dengan dugaan pengancaman dan penghinaan di Polres Bima. Tetapi, dalam kasus tersebut ia juga sebagai korban, karena saat kejadian kades diduga sengaja menabrak Ardiansyah menggunakan sepeda motor. “Terkait tindakan Kades tersebut sudah laporkan ke pihak yang berwajib yakni Polres Bima. Namun sampai dengan hari ini Polres Bima belum ada tindaklanjutnya terkait laporan saya,” ungkap Ardiansyah. (KAR)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Semua Kepala Desa (Kades) tentu memiliki janji politik lalu dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Seperti halnya Kades Lewintana,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Kegiatan pembangunan dan penataan prasarana daerah, sub pekerjaan penataan lapangan sepakbola Desa Lewintana Kecamatan Soromandi dinilai asal – asalan. Terkait hal itu,...

Berita

Bima, Bimakini.-  Kades Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Hidayat Nurdin mengaku kaget atas aksi penyegelan kantor desa, Selasa (14/7). “Warga datang langsung mengusir kita...

Peristiwa

Bima, Bimakini.-  Warga Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, menyegel kantor desa setempat, Selasa (14/7). Bahkan mengusir Kepala Desa (Kades) dan aparaturnya. “Semua yang...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini-  Setelah dinyatakan tersangka pada kasus pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades). Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana Ardianysah SPd ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres)...