Kota Bima, Bimakini.- Mencegah kesalahan penggunaan anggaran penanangan Covid-19, Wali Kota Bima, HM Lutfi menandatangani MoU pendampingan dana Covid-19 dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima, Rabu (6/5).
Penandatangan dilakukan di ruang rapat wali kota Bima. Juga dihadiri Ketua DPRD Kota Bima, Assisten I, Staf Ahli, Kepala BPBD, Kabag Hukum dan perwakilan dari pihak kepolisian.
Walikota Bima HM Lutfi menyampaikan terimakasih kepada pihak kejaksaan. “Semoga dengan adanya MoU ini tidak muncul penyimpangan-penyimpangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suroto mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima. Sebagai aparat penegak hukum pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Agar terlindung dari persoalan hukum,” ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan foto bersama. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.