Bima, Bimakini.- Meski 22 anggota PPS dan Sekretariat lingkup KPU Kabupaten Bima dinyatakan reaktif Covid-19, namun tidak menggangu tahapan verifikasi faktual dukungan bakal paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, SPdI, SH, Senin (29/6).
Kata dia, Senin ini merupakan hari terakhir pendistribusian dokumen dukungan dari PPK ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. Pihaknya juga mendistribukan APD Protokol Covid19 untuk PPK dan PPS.
“Hari ini batas akhir penyerahan dokumen bakal calon perseorangan dari PPK ke PPS, dan juga penyerahan APD di semua kecamatan dan desa,” katanya.
Kata Imran, sebelum turun untuk melakukan verifikasi faktual, harus menggunakan alat pelindung diri. “Kami juga turun serentak di setiap wilayah untuk memantau verifikasi faktual, memastikan hari terakhir penyerahan B1.1 atau dokumen untuk di verifikasi faktual dari PPK ke PPS,” katanya.
Lanjut dia, verifikasi faktual dokumen bakal calon perseorangan ini, untuk mengecek, apakah dukungan diajukan sebanyak 26.514 itu, benar atau tidak.
“Kalau tidak mendukung, masyarakat harus menandatangani lampiran BA5 KWK sebagai surat pernyataan tidak mendukung,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.