Bima, Bimakini.- Satuan Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran minuman keras. Kali ini di Desa Lamere, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (12/6) sekitar pukul 04.00.
Minuman haram jenis Sofi milik pria berinisial MY asal Kecamatan Sape tersebut, diamankan polisi sebanyak 60 jerigen berikut barang bukti lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat ada pengiriman miras jenis Sofi dari NTT menuju perairan Bima yang ada di wilayah Kecamatan Sape.
“Dan tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Ramli langsung menuju lokasi dan benar saja. Tim melihat 2 unit mobil pick up sedang mengangkut miras,” terangnya.
Minuman haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. “Saat diamanakan, miras tersebut sedang di angkut dari perahu ke mobil pick up,” ujarnya
Para sopir serta barang bukti kata Hasnun sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi dan mengedarkan miras dan narkoba.
“Kami tetap akan menindak dengan tegas pada pelaku yang terlibat narkoba dan peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegasnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.