Bima, Bimakini.- Dugaan penggelapan dana Progran Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Waworada, Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, didesak diselidiki.
Pemuda Langgudu, Soalihul Hadis mengatakan, mencuatnya dugaan penggelapan dana PIP, menjadi perhatian masyarakat. Maka, Aparatur Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Jika dugaan penggalapan dana PIP ini tidak segera terselesaikan, maka kasus yang sama mungkin akan dilakukan lagi dikemudian hari,” terangnya, Rabu (24/6).
Apalagi, kata dia, Kasek bersama Ketua Komite Langgudu mengakui dana PIP 2017-2018 dicairkan oleh melalui BRI Cabang Bima. pengakuan tersebut juga telah disesalkan oleh KUPTD Dikpora Langgudu, karena tidak dibenarkan mengalihkan dana PIP.
Harus diterima sendiri oleh siswa melalui rekeningnya masing-masing. “Juklas Juknis pencairan uang meluli bank, harus ada pihak yang miliki nama sesuai dengan pembuatan buku rekening. Kalaupun uang tersebut sudah tercairkan tanpa sepengetahuan siswa atau wali murid, maka kuat dugaan bahwa pihak BRI menjalin konspirasi dengan pihak SDN Waworada,” tuturnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.