Bima, Bimakini.- Dugaan Sunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Laju, Kecamatan Langgudu, tidak dilakukan proses hukum. Pemerintah Desa (Pemdes) Laju, menganggap sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat bersama BPD serta perwakilan penerima manfaat.
Kades Laju, Ismail, SSos mengatakan, keputusan dalam rapat tersebut, pengembalian uang dan permintaan maaf sebagai langkah bijak ditingkat desa. “Sementara terjadinya pemotongan, karena ada kesepakatan dengan pihak penerima manfaat untuk biaya transportasi dan pengurusan bahan administrasi,” katanya, Kamis (4/6).
Tetapi kata Ismail, jika ada pihak lain yang merasa dirugikan, disilahkan melaporkan secara resmi melalui jalur hukum. “Kades tidak bisa melaporkan pegawai atau masyarakatnya dengan kasus yang dinilai sudah teratasi dan terselesaikan,” tegasnya.
Lanjut Ismail, transparansi informasi jenis bantuan berupa BST Kemensos, JPS NTB Gemilang, JPS Bima Ramah, BLT DD, PKH, BPNT-Sembako, sudah disampaikan melalui media sosial, penempelan nama di papan informasi desa. Pengumuman melalui pengeras suara tiap dusun, maupun melalui hajatan keluarga. “Walaupun data pencairan tahap pertama ada terdapat nama ganda, tetapi terselesaikan dengan pendataan ulang dan penyesuaian dengan kondisi lapangan,” bebernya.
Dikatakannya, tentang penggunaan anggaran BUMDes dan APBDes TA 2019, sedang diproses pihak Inspektorat. “Kami yang berposisi Kades dan Ketua BPD sekarang, selalu mendesak, karena di luar dari pengelolaan kami sebagai pejabat baru yang dilantik pada awal tahun 2020,” ujarnya.
“Untuk mengisi poisi struktur desa yang kosong, karang taruna akan berlangsung rekruitmen pekan depan, rekruitmen sekretaris dan ketua BUMDes akan berlangsung setelah laporan penggunaan anggaran TA 2019 terselesaikan,” tambahnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.