Bima, Bimakini.- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, kini mulai melayani akad nikah di rumah mempelai maupun di mesjid.
Kepala KUA Langgudu, Nasution, MAg menyampaikan, mulai Selasa (2/6) dilakukan akad nikah, tapi hanya di Kantor KUA. Sementara Rabu (10/6) hingga seterusnya, akad nikah bisa berangsung di rumah mempelai atau mesjid. “Standarisasi protokol kesehatan penanganan Covid-18, tetap diterapkan dalam berlangsungnya acara,” katanya, Kamis (18/6).
Katanya, diwajibkan mempelai beserta wali untuk memakai masker dan sanitizer atau kaos tangan. Acara harus berlangsung di dalam ruangan dengan kuota tamu terbatas. “10 hingga 15 orang yang bisa ikuti berlangsungnya acara,” tuturnya.
Lanjutnya, syarat untuk diterbitkan buku nikah, mulai dari desa berupa N1, N2, N4, KTP kedua mempelai, akta kelahiran atau ijazah terakhir.
Setelah bahan terkumpul, diproses ke KUA. “Bagi yang tidak diketahui keberadaan wali atau keluarga wali, d dibuatkan surat pernyataan mempelai perempuan mengetahui Kepala Desa untuk diwakil walikan kepada pegawai KUA atau Kepala KUA,” jelasnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.