Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) dewan, sehingga OPD lingkup Kota Bima tidak hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/6).
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, H A Malik menyampaikan alasan kenapa OPD tidak hadiri undangan RDP digagas lembaga dewan. Pasalnya bunyi undangan RDP dianggap melanggar tatib dewan itu sendiri.
Dijelaskannya, setelah menerima undangan RDP dan memelajarinya, disimpulkan untuk tidak menghadiri. Pasalnya RDP yang dimaksud dalam undangan tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bima.
Merujuk pada bunyi tata tertib Pasal 108 tentang jenis – jenis rapat. Ada Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menjelaskan bahwa rapat antara Badan Anggaran, Komisi, Gabungan Komisi, Baperda atau panitia khusus, dengan pemerintah daerah.m “Pada RDP ini tidak dituliskan rapat dengan masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, RDP Umum merupakan rapat antara Badan Anggaran, Komisi, Gabungan Komisi, Baperda atau panitia khusus dan masyarakat, baik perorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
“Di RDP Umum ini, bisa menghadirkan masyarakat. Tapi tidak disebutkan rapat dengan pemerintah. Karena kehadiran pemerintah itu ada pada RDP, bukan RDP umum,” tegas Malik.
Tambah Malik, pemerintah menerima undangan dari dewan berupa RDP, bukan RDP Umum. Itupun yang tertera dalam undangan RDP dengan Pimpinan DPRD Kota Bima. “Dalam tata tertib ini tidak ada juga RDP dengan pimpinan DPRD Kota Bima. Jadi tidak ada model rapat begini,” katanya.
Terhadap undangan yang disampaikan dewan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan surat sebagai jawaban dan memberi penjelasan bahwa undangan dimaksud tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bima.
“Makanya kita minta dewan baca lagi tata tertib atau aturan yang sudah dibuat,” sarannya.
Lanjut Malik, terhadap kegiatan yang dilakukan di luar tata tertib dewan. Malik menilai ada kebiasaan yang keliru yang dilakukan oleh DRPD Kota Bima. Seperti RDP yang selalu menghadirkan masyarakat dan pemerintah pada waktu yang bersamaan.
Sebab jika bicara tata tertib, dewan juga harus bekerja mengacu pada tata tertib. Karena sudah tertuang jelas ada jenis rapat yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. “Jika melihat tata tertib ini, pemerintah atau OPD tidak perlu menghadirinya. Ngapain hadiri kalau tidak sesuai tata tertib,” ujar Malik. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.