Bima, Bimakini.- Siti Nurwaya (48) warga Dusun Laheko, Desa Risa, Kecamatan Woha, mengalami luka dibagian tangan, punggung dan kening. Korban akibat terkena senjata tajam katrena dianiaya keponakannya SO (24), Rabu (10/6) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Salah satu warga desa Risa, melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Woha, yang dialami korban Siti Nurwaya (48) warga yang sama,” jelas Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno, Kamis (11/6).
Pelaku, kata dia, bersama empat temannya mendatangi korban sambil berteriak mengancam membunuh. Setelah itu, pelaku masuk ke ruangan pengajian.
Saat itu, kata Kapolsek, korban keluar menemui pelaku dan meminta agar tidak ribut. Namun, tanpa basa basi pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Pelaku mengayungkan parang tiga kali dan mengenai bagian punggung belakang, bagian telapak tangan kiri dan kening,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kiri, luka robek di bagian punggung dan luka robek di kening. “Korban dibawa ke Puskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, kami sudah cek TKP,” ujarnya.
Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kades Risa. Keluarga korban diminta untuk tidak main hakim sendiri. “Kami sudah amankan terduga pelaku dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Kata Edy, motif pembacokan terhadap korban, dikarenakan perebutan harta warisan. Karena orang tua pelaku dan korban masih saudara.
“Bhabinkamtibmas Desa Risa dan Kades telah memberikan pemahaman dan menyampaikan imbauan kamtibmas pada keluarga korban untuk menyerahkan proses ke pada pihak kepolisian,” jelasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.