
Tim Polsek rasanae Barat saat mendekati terduga saat memungut uang dari para pedagang di Pasar Ama Hami.
Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Barat, Ahad (14/6) mengamankan dua orang, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ama Hami. Pengamanan dua orang itu dipimpin Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Hamzah Yusuf.
Mereka diamankan setelah tertangkap tangan pungli terhadap para pedagang di pasar raya Ama Hami. Mereka yang diamankan adalah JU alias Muma (55) dan IR alias One (55).
Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE mengatakan, dari tangan pelaku diamankan yang Rp 65.000 dan Id card.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan saat pihaknya mendapatkan informasi dari masayarakat terkait adanya orang yang sering melakukan pungutan liar terhadap para pedagang di pasar raya Ama Hami. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Hamzah Yusuf turun ke lapangan dan menemukan yang diduga pelaku sedang menarik setoran dari para pedagang.
“Lalu tim melakukan introgasi awal terhadap yang diduga pelaku tersebut, dari keterangan keduanya, mereka melakukan pungutan dengan tarif yang variatif, berkisar Rp.1000 sampai Rp.2.000 per pedagang,” ujarnya, Ahad.
Selanjutnya, dari keterangan mereka, uang hasil tagihan disetorkan ke SAF alias Sefo, Ketua APSI. “Kedua pelaku diamankan di Polsek Rasanae Barat bersama barang bukti,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
