Bima, Bimakini.- Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima dr Ganis melalui Kabid P2P H Rifai angkat bicara soal pemakaman PDP asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang langgar protokoler kesehatan.
Kabid P2P mengakui banyaknya pelayat di area pemakaman PDP di Bolo dan sudah melanggar protokoler kesehatan. Karena dianjurkan pihak keluarga tidak boleh banyak yang hadir di area pemakaman.
Katanya, karena masyarakat tidak mengikuti anjuran sesuai protocol, sehingga kesannya seperti pemakaman pada umumnya. “Padahal protokol ini dibuat untuk kebaikan kita bersama,” ujarnya, Kamis malam.
Seperti apa protokol pengurusan jenazah Covid 19? Dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 440/157/ Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 ditujukan kepada Bupati /Wali Kota se-NTB merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur NTB Nomor 180/147/KUM Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Desease (Covid-19), bahwa pengurusan jenazah dilakukan penatalaksanaannya di rumah sakit oleh petugas kesehatan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.
Penatalaksanaan pengurusan jenazah menggunakan standar kesehatan sesuai protokol pengurusan jenazah Covid-19 yang didalamnya termasuk ahli agama sesuai agama yang dianut jenazah.
Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak tembus air) atau bahan kayu/bahan lain yang tidak mudah tercemar, setiap tahapan pengurusan jenazah dilakukan disinfektan.
Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti otopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam di rumah sakit.
Jenazah dibawa langsung oleh petugas dengan mobil ambulan ke pekuburan. Penguburan jenazah dilakukan pada lokasi pemakaman dengan jarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter.
Setelah prosedur jenazah dilakukan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah dengan jumlah yang sangat terbatas, maksimal 4 orang. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.